Dapat Informasi dari Medsos

 Bunuh Burung Rangkong Ditangkap Polisi

Warga Ditangkap Bunuh Burung Rangkong

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)-- Arhedi alias Ah (29) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh satwa liar burung Enggang atau Rangkong yang dilindungi negara di Desa Sibarobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Perbuatannya itu dipamerkan di media sosial facebook hingga terlacak polisi. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa mengatakan, pelaku merupakan warga asal Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebah, Banten. "Awalnya kita mendapat informasi dari medsos facebook, kemudian anggota melakukan pelacakan terhadap akun pelaku dan mencari keberadaannya," ujar Mustofa kepada merdeka.com, Sabtu (12/1).

Mustofa menjelaskan, petugas akhirya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (11/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku Ah mengakui perbuatannya telah membunuh satwa yang dilindungi itu. "Kepada petugas, Ah mengaku burung itu didapatnya dari Oyon. Nah, si Oyon ini yang menangkap burung Rangkong itu dengan cara menggunakan ketapel pada Selasa 8 Januari lalu," terang Mustofa. Setelah burung itu jatuh, lalu mereka menyembelihnya. Kemudian mereka memasak lalu memakan burung tersebut di pondok tempat mereka tinggal. Oyon memfoto burung itu lalu diunggah ke akun media sosial miliknya. Setelah itu Oyon kabur, sedangkan Ah ditangkap polisi. "Peran Ah dalam kasus ini, dia memegang burung saat disembelih, lalu menyiapkan air untuk memasak burung tersebut. Dia juga ikut bersama Oyon mengkomsumsi daging burung yang telah dimasak itu," kata Mustofa.

Sementara Oyon sudah melarikan diri satu hari setelah kejadian, dan memberitahu terlebih dahulu kepada kepada Ah bahwa foto itu sudah beredar di facebook. Keduaya ketakutan karena banyak masyarakat yang memberikan komentar di media sosial milik pelaku Oyon.

"Hubungan antara pelaku Oyon dan Ah adalah sebagai teman bekerja di kebun karet untuk menderes karet," jelas Mustofa. Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni 1 buah paruh burung rangkong, 1 bilah parang serta beberapa helai bulu dari ekor dan sayap burung rangkong. "Pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Untuk pelaku Oyon masih kita kejar," tegas Mustofa. Mustofa menyebutkan, kasus itu diserahkan ke instansi yang berwenang menanganinya, yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau. Pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA, untuk memburu satu pelaku lainnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar